Nama Kelompok : Ayu Manik Ratnasari (14480141)
Nona Isnawati (14480147)
Muslikhah Nur Septianingrum (14480154)
Kelas : PGMI D
Analisa Demo
Menurut UU No 9
tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam pasal
1 disebutkan bahwa :
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
Dalam hal ini,
demo yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa Indonesia Timur ini benar karena
mereka mempunyai hak menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi, demo yang
mereka lakukan secara anarkis, sehingga dapat merugikan orang lain, dalam hal
ini tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan pasal 3 yaitu asas musyawarah
dan mufakat, dan asas manfaat. Menurut pasal 9 mengenai bentuk-bentuk dan tata
cara penyampaian pendapat di muka umum, pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum. Namun dalam demo yang dilakukan mahasiswa Indonesia Timur
tersebut melempari polisi dengan batu, balok kayu, dan busur panah. Hal ini
tidak dibenarkan karena membahayakan keselamatan umum.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan tanggapanmu :)