TUGAS MATA PELAJARAN
AKHLAK
“Kerukunan Umat Beragama”
Disusun
Oleh : Muslikhah Nur Septianingrum
Kelas : XI MM
PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK MULTIMEDIA
BIDANG KEAHLIAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
SMK MUHAMMADIYAH 1 BAMBANGLIPURA
Jl. Samas Km 2,3 Kanutan Sumbermulyo Bambanglipura Bantul
Yogyakarta 55764
2013
Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan adalah istilah yang
dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam
masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan
perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut
dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan
oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan
manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih
dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka
apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan
masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat
ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran
memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap
“kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam
masyarakat manusia?.
Pertanyaan seperti tersebut di atas
bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia
itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan
kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai
makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama
manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang
lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun
spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia
untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam
hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat
berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
A.
Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah,
merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam.
Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali
yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga,
masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat
macam,yaitu :
- Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara
sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
- Ukhuwah insaniyah (basyariyah),
dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari
ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
- Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu
persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
- Ukhuwwah fid din al islam,
persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak
pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang
akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan
persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang
lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh
terluka, maka seluruh tubuh akan
merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan
dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan
istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai
implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran
Islam.
Salah satu masalah yang di hadapi
umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga
kekuatan mereka menjadi lemah.
Salah satu sebab rendahnya rasa
persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya
penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim
tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan
golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya
diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu
fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian
melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran
pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi
perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di
kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga
konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ’ibadah
(keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang
dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan
akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah.
Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku
Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi
lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini
mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia
tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil
ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang
untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang
baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula
diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya
diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya
setelah melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla
ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad
dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada
persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam
al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena
itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui
ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi
masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan
pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun
pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan
interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat
dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan
pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan
untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan
permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk
menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling
bertentangan.
B.
Kerja sama antar umat beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran
Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam
kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun,
sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun
dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran
dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam
secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang
lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi
sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu
kesatuan kkebenaran dan keadilan.
Dominasi salah satu etnis atau
negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada
nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat
dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam
menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan
alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama
menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu
masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca
syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang
sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan
umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi,
universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar
mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat
Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka
ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu
akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas
tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan
secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan
mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam
intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai
ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal
dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan
penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama
dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak
intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial
kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama
merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam
ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik,
maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang
lingkup kebaikan.
DAFTAR
PUSTAKA
ref : Buku Agama & Etika
http://dakaz.wordpress.com/kerukunan-antar-umat-beragama-menurut-pandangan-islam/
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan tanggapanmu :)