Sholat
berasal dari kata “ash-sholaah” yang artinya doa. Sedangkan pengertian shalat
menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari
perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.Sholat
merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah
shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang
isra’ dan mi’raj langsung dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadits
berikut :
Rasulullah
SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan atas umatku pada malam isra’ lima
puluh kali sholat, maka aku selallu kembali menghadap-Nya dan memohon
keringanan sehinggga dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari
semalam.” (HR Al-Bukhori dan Muslim).
“Hai
orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj : 77)
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”(QS. Al-Baqarah : 43).
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”(QS. Al-Baqarah : 43).
Ibadah sholat
merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana
hadits Rasulullah berikut :
“Amal yang
pertama kali dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika
shalatnya baik maka baiklah seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya
rusak maka rusaklah seluruh amalnya yang lain.” (HR. At-Thabrani)
Sholat juga
merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan
sebagai berikut :
Dari Abi
Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Shalat lima waktu dan
sholat jum’at yang satu kepada sholat jum’at yang lain adalah sebagai penghapus
kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum’at selama tidak melakukan dosa
besar.”
Syarat-syarat
Wajib Shalat
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu
dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun
dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
4.
Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu
(tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
5.
Suci dari haid dan nifas.
6. Sampai dakwah Islam
kepadanya.
Syarat
Sah Shalat
1.
Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats
besar.
2.
Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
3.
Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut
dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
4.
Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan
belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
5. Menghadap kiblat.
Rukun
Shalat
Rukun
bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat
adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum
perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu
adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu
pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.
Rukun Shalat
ada 13 yaitu :
1. Niat, yaitu
menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh
hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati.
“Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan
segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya.” (HR Al-Bukhori)
2. Berdiri bagi yang
mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan
duduk, berbaring atau dengan isyarat.
3. Takbiratul Ihram.
“Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.
“Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.
4. Membaca Surat
Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah
secara sempurna setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat
pertama dan pada rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum,
maka ketika imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan
subuh) maka ma’mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan bacaan
imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada waktu itulah
ma’mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya bisa didengar oleh
dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca surat Al-Fatihah terdapat
perbedaan di antara mazhab yanga ada).
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah.”
(HR. Al-Bukhori dan Muslim).
5. Ruku’ dan
thuma’ninah. Maksudnya adalah membungkukan badan hingga punggung menjadi
menjadi sama datar dengan leher, dan kedua tangannya memegang lutut dalam
keadaan jari terkembang dengan tenang.
“Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan
punggungnya pada waktu ruku’ dan sujud.” (HR. Lima Ahli Hadits).
6. I’tidal dengan
thuma’ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku’ dan kembali tegak lurus dengan
tenang.
“Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku’) ia berdiri
lurus sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula.” (HR. Al-Bukhori
dan Muslim).
7. Sujud dua kali
dengan thuma’ninah. Maksudnya adalah meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki,
kedua telapak tangan, dan kening ke atas sajadah/lantai.
“Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam
anggota dan agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu :
kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki.” (HR. Muslim).
Dari
Wail bin Hujr ia berkata : “Aku melihat Nabi SAW apablia beliau sujud, beliau
meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya.” (HR. Empat Ahli
Hadits).
8. Duduk di antara dua
sujud dengan thuma’ninah. Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang
pertama untuk duduk dengan tenang.
9. Duduk yang
terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir
setelah bangun dari sujud yang terakhir.
10.
Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
11.
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir
setelah membaca tasyahud.
12.
Mengucapkan salam yang pertama.
13.
Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus
berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir.
Dari ketiga
belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.
Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
2.
Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram,
membaca al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
3. Rukun fi’li,
mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua
sujud, duduk tasyahud akhir.Adapun rukun yang ketiga belas, yaitu tertib,
merupakan gabungan dari qauli dan fi’li.
Sunnah-sunnah
Shalat
Sunnah-sunnah
shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hai-at.
1. Sunnah ab’adh,
yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti
dengan sujud sahwi. Sunnah ab’adh ada 6 macam :
·
Duduk tasyahud awal
·
Membaca tasyahud awal
·
Membaca do’a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir
sholat witir setelah pertengahan ramadhan.
·
Berdiri ketika membaca do’a qunut.
·
Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
·
Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.
2. Sunnah hai-at,
yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan
diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut
:
·
Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai
sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan
bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.
·
Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak
tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
·
Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
·
Membaca do’a iftitah
·
Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
·
Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
“Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98).
“Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98).
·
Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat
maghrib, isya dan shubuh.
·
Diam sebentar sebelum membaca “aamiiin” setelah membaca
Al-Fatihah.
·
Membaca “aamiiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah.
·
Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah
bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik
shalat fardhu maupun sholat sunnah.
·
Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu
dengan yang lain)
·
Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku’.
·
Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang
di atas lutut ketika ruku’.
·
Membaca tasbih ketika ruku’, yaitu “subhaana robbiyal
‘azhiimi”, sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh “wabihamdih”.
·
Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat
kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas
telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai.
·
Membaca do’a ketka duduk di antara dua sujud.
·
Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk
iftirasyi maupun tawarruk.
·
Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan
kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk
tawarruk.
·
Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum
berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
·
Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca
tasyahud dan sholawat.
·
Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada
salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.
Hal-hal
yang Membatalkan Sholat
1.
Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun
sebelum sempurna dilakukan.
2.
Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti
berhadats, terbuka aurat.
3.
Berbicara dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
4.
Banyak bergerak dengan sengaja.
5.
Maka atau minum.
6.
Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
7.
Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
8. Mendahului imam
sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.
Waktu
Sholat
Shalat fardhu
ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda.
Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya
salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (QS. An-Nisaa : 103).
1.
Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari
condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang
dengan benda tersebut.
2.
Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika
bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari
terbenam.
3.
Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika
matahari terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan.
4.
Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika
hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.
5. Shalat Shubuh (2
rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai
terbit matahari.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan tanggapanmu :)